Kamis, 30 April 2009

Kursi DPR Milik Siapa?



PESTA demokrasi terbesar di Tanah Air, Pemilu egislatif 2009 telah berlangsung. Terlepas dari banyaknya kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu, kerja KPU baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilu patut diapresiasi.

Tugas KPU masih belum tuntas. Kini, setelah pemungutan suara selesai, tahapan pemilu selanjutnya yang tak kalah berat sudah menunggu, yakni penghitungan suara secara manual dan penetapan parpol pemenang pemilu serta penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Sesuai UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD, tahapan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei mendatang.

Penghitungan suara secara manual dan penetapan parpol pemenang mungkin tidak begitu menarik bagi parpol peserta pemilu, caleg, dan masyarakat. Hal ini disebabkan, baik dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei maupun tabulasi elektronik yang dilakukan KPU Pusat, Partai Demokrat diperkirakan tetap akan mengungguli perolehan suara parpol lainnya.

Justru, yang lebih menarik bagi parpol, caleg, dan masyarakat adalah persoalan berapa kursi DPR RI yang akan masing-masing parpol peroleh dan siapa caleg yang berhak atas kursi tersebut, sehingga masyarakat pun berdebar-debar menunggu siapa yang akan mewakili mereka di Senayan, Jakarta.

Penentuan berapa parpol peserta pemilu yang akan memperoleh kursi DPR RI periode 2009-2014 berbeda dari pemilu 2004. Hal pokok yang membedakan adalah adanya aturan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5% dari jumlah suara sah nasional sebagai ambang batas parpol yang boleh ikut memperebutkan 560 kursi DPR RI.

Menurut anggota KPU, I Gusti Putu Artha, aturan PT merupakan langkah pembuka bagi parpol-parpol yang berhak memperoleh kursi. Mengacu pada hasil hitung cepat lembaga survei dan bila hasil tabulasi elektronik KPU, Minggu (19/4), dianggap sebagai hasil final, maka ada sembilan parpol yang lolos PT dan berhak memperebutkan kursi DPR. Kesembilan parpol tersebut adalah PD, PG, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.

Tiga Tahapan

Setelah mendapatkan parpol yang berhak memperebutkan kursi, berdasarkan Peraturan KPU No 15/2009, ada tiga tahapan untuk menentukan berapa jumlah kursi yang diperoleh parpol, dan siapa caleg yang berhak atas kursi tersebut.
Pertama adalah menetapkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk setiap daerah pemilihan (dapil) sesuai pasal 20. BPP ini diperoleh dengan cara membagi jumlah seluruh suara parpol di setiap dapil dengan jumlah kursi di dapil tersebut.

Tahap pertama ini, kursi DPR menjadi milik parpol yang memiliki suara sama atau di atas BPP, dan caleg yang berhak atas kursi itu adalah caleg yang memiliki suara terbanyak.

Kedua dilakukan bila pada tahap pertama tidak semua kursi terbagi habis oleh parpol. Sisa kursi tersebut akan diperebutkan oleh parpol yang masih memiliki sisa suara, dengan ketentuan parpol yang memiliki suara sah atau sisa suara 50% dari BPP, maka parpol tersebut berhak mendapatkan tambahan kursi sesuai dengan pasal 23 Peraturan KPU No 15/2009.

Bila dalam tahap ini jumlah parpol yang suara sahnya atau sisa suaranya memenuhi sekurang-kurangnya 50 % dari angka BPP lebih banyak dari jumlah sisa kursi yang belum terbagi, penentuan perolehan kursi didasarkan atas suara sah atau sisa suara terbanyak yang diperoleh parpol secara berurutan.
Tahap ketiga dilaksanakan bila dari tahap pertama dan kedua masih ada sisa kursi dari dapil-dapil di sebuah provinsi, dan suara sah atau sisa suara parpol yang belum mendapatkan kursi.

Tahap ini akan diikuti oleh parpol yang masih memiliki sisa suara pada tahap pertama tapi tidak mendapatkan tambahan kursi pada tahap kedua, dan parpol yang suara sahnya belum mendapatkan kursi pada tahap pertama dan kedua.
Pada tahap ketiga ini, akan ditetapkan BPP baru dengan cara membagi jumlah sisa suara parpol dari seluruh dapil di provinsi tersebut dengan jumlah sisa kursi yang tersedia. Kursi DPR di tahap ini menjadi milik parpol yang sisa suaranya mencapai BPP baru tersebut. Apabila sisa suara parpol tidak ada yang mencapai BPP baru itu, maka sisa kursi akan dibagikan kepada parpol dengan urutan parpol yang memiliki sisa suara terbanyak hingga sisa kursi habis.

Sebuah Contoh

Menurut Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, siapa caleg yang terpilih akan tergantung pada jumlah perolehan kursi parpol yang bersangkutan di dapil tersebut. Dengan demikian, terbuka kemungkinan bahwa parpol yang lolos PT belum tentu mendapatkan kursi, dan sebaliknya, caleg yang mendapatkan suara terbanyak belum tentu menempatkan wakil di DPR karena parpol tersebut tidak lolos PT.

Untuk mempermudah memahami tahapan penetapan perolehan kursi dan siapa caleg yang berhak mendapatkan kursi, berikut illustrasi untuk penentuan perolehan kursi dan siapa caleg yang berhak atas kursi tersebut di dapil Jawa Tengah. Namun, illustrasi ini didasarkan pada hasil sementara tabulasi elektronik KPU hingga Minggu (19/4) bila hasil tersebut dianggap sebagai hasil final baik tabulasi elektronik maupun penghitungan manual KPU yang belum dilakukan.

Dapil Jateng I (Kab Semarang, Kendal, Kota Semarang, Salatiga) yang memperebutkan 8 kursi, Hanura (23.072 suara), Gerindra (31.742), PKS (44.256), PAN (34.167), PKB (49.740), PG (67.892), PPP (37.286), PDI-P (80.641), dan PD (110.512).

Total suara 9 parpol adalah 479.308. Jadi, BPP untuk dapil Jateng I adalah 479.308 : 8 = 59.914. Mengacu pada pasal 30 ayat (3) Peraturan KPU No 15/ 2009, angka tersebut dibulatkan menjadi 60.000. Dengan demikian, dari tahap pertama, hanya 3 parpol yang berhak mendapat kursi, yakni Demokrat (110.512), PDI-P (80.641), dan Golkar (67.892). Masing-masing kursi tersebut menjadi hak Agus Hermanto (PD/23.041 suara), Tjahjo Kumolo (PDIP/15.615), dan Siswono Yudohusodo (PG/17.805).

Karena masih ada sisa 5 kursi, maka penentuan masuk ke tahap kedua. BPP yang digunakan dalam tahap ini adalah 50% dari BPP = 30.000. Pada tahap kedua ini, yang berhak mendapatkan sisa kursi adalah PD (punya sisa suara 50.512), PKB (suara sah 49.740), PKS (suara sah 44.256), PPP (suara sah 37.286), dan (PAN (34.167).

Pada tahap II ini, meskipun perolehan suara Gerindra mampu melewati 50% BPP, Gerindra tidak mendapatkan kursi karena pasal 23 ayat (2) peraturan KPU No 15/2009 menyebutkan, jika jumlah parpol yang suara sah atau sisa suaranya melebihi 50% BPP lebih banyak dibandingkan sisa kursi yang belum terbagi, penentuan perolehan kursi didasarkan atas suara sah atau sisa suara terbanyak yang diperoleh partai politik secara berurutan.

Caleg masing-masing parpol yang berhak adalah Muhammad Baghowi (PD/9.537), Alamudin Dimyati Rois (PKB/25.981), Zuber Safawi (PKS/ 11.674), Machmud Yunus (PPP/12.547), dan Arif Mustafa (PAN/5.813). Dengan demikian, kursi DPR RI untuk dapil Jateng I menjadi hak PD (2 kursi), PDI-P, PG, PKB, PKS, PPP, dan PAN masing-masing 1 kursi. Karena sisa kursi di dapil ini telah habis dibagi, maka sisa suara dan suara sah parpol yang masih ada akan dibawa ke tingkat provinsi untuk memperebutkan sisa kursi dapil Jateng lain yang ditarik ke provinsi karena tidak habis terbagi di dapil.

Cara yang sama juga berlaku penentuan siapa yang berhak atas kursi DPR di dapil-dapil Jateng yang lain, hanya berbeda BPP, tergantung dari jumlah suara dan jumlah kursi yang diperebutkan.

Namun, yang harus dicatat adalah illustrasi di atas bukan penggambaran sesungguhnya, karena penghitungan suara manual di KPU belum dilakukan. (Wisnu Wijanarko-49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar